gardadesa.com, Surabaya – Kejaksaan Republik Indonesia mengirim pesan tegas: pengelolaan dana desa tak boleh lagi menyisakan ruang abu-abu. Melalui optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejaksaan memastikan pengawasan tak berhenti di atas kertas, tetapi menembus hingga ke jantung pemerintahan desa. Penegasan itu disampaikan dalam forum strategis di Graha Samudra Bumi Moro, Pangkalan Utama TNI AL V, Surabaya, Selasa (24/2/2026).
Di hadapan jajaran Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, pengurus dan anggota ABPEDNAS, serta para kepala desa, Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., menegaskan bahwa era pembiaran harus diakhiri. Dana desa adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang menyimpang bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi pengkhianatan terhadap amanat pembangunan.
Program Jaga Desa ditegaskan bukan formalitas pendampingan. Ini adalah sistem deteksi dini, pengawalan ketat, sekaligus pagar hukum agar tak ada lagi celah permainan anggaran. Aplikasi Jaga Desa yang telah berjalan di sejumlah daerah diminta benar-benar dimaksimalkan, bukan hanya menjadi simbol digitalisasi pengawasan.
Reda Manthovani secara lugas menyebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai kunci pengawasan partisipatif. Jika BPD lemah, maka kontrol melemah. Jika BPD pasif, maka celah terbuka.
“BPD bukan pajangan struktur. Ia adalah representasi rakyat. Jika fungsi pengawasan tidak dijalankan, maka demokrasi desa hanya akan menjadi slogan,” tegasnya.
Ia juga mendorong keterlibatan anggota BPD dalam Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar pengawasan tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi ikut mengawal perputaran ekonomi desa secara langsung. Artinya, kontrol harus hidup di dalam sistem, bukan sekadar hadir dalam rapat.
Optimalisasi Jaga Desa dikaitkan langsung dengan agenda besar reformasi hukum dan pemberantasan korupsi nasional. Desa tidak boleh lagi dipandang sebagai wilayah pinggiran pengawasan. Justru di sanalah integritas diuji paling nyata.
Ketua Umum ABPEDNAS, Indra Utama, menegaskan bahwa BPD harus berani mengambil posisi strategis. Tanpa keberanian menjalankan fungsi kontrol, pembangunan desa berpotensi diselewengkan oleh kepentingan sempit.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan seluruh jajaran Kejari siap turun langsung melakukan pendampingan, penyuluhan hukum, hingga deteksi dini potensi penyimpangan. Tidak ada kompromi bagi praktik yang merugikan masyarakat.
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejati Jawa Timur dan DPD ABPEDNAS Jawa Timur, serta antara Kejari se-Jawa Timur dengan DPC ABPEDNAS, menjadi garis tegas bahwa sinergi ini bukan simbolik. Penyuluhan hukum, pengawalan pembangunan, hingga peningkatan kapasitas aparatur desa akan berjalan terstruktur dan sistematis.
Pesan besarnya jelas: dana desa harus kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan nyata. Program Jaga Desa diposisikan sebagai benteng terakhir agar uang publik tidak bocor oleh kepentingan pribadi. Jika pengawasan diperkuat dan kolaborasi berjalan solid, maka desa bukan lagi titik rawan, melainkan fondasi kokoh pembangunan nasional.












