Peristiwa

CSR atau Jerat Utang? Warga Sawir Masuk Blacklist Bank, Transparansi Program Dipertanyakan

510
×

CSR atau Jerat Utang? Warga Sawir Masuk Blacklist Bank, Transparansi Program Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

gardadesa.com, Tuban –Program Corporate Social Responsibility (CSR) penggemukan sapi yang digagas PT Holcim Indonesia—kini bernama PT Solusi Bangun Indonesia (PT SBI)—dan bekerja sama dengan PT Wahyu Utama, kini menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi solusi peningkatan ekonomi warga, program yang berjalan sejak 2017 itu justru diduga menyeret puluhan warga Desa Sawir ke dalam daftar hitam (blacklist) perbankan.

Ironisnya, persoalan ini mencuat saat warga hendak mengajukan pinjaman untuk kebutuhan bulan Ramadan. Mereka terkejut ketika mengetahui nama mereka tercatat memiliki tunggakan pembiayaan sapi, padahal merasa tidak pernah secara langsung mengajukan pinjaman ke bank.

Salah satu warga berinisial W mengaku hanya mengikuti program yang saat itu disosialisasikan sebagai bagian dari CSR perusahaan. Seluruh peserta, kata dia, diminta menyerahkan SPPT melalui bagian community relations (comrel).

Baca Juga :  Limbah Diduga Dibuang ke Laut, Warga Tambakboyo–Bancar Geram: DLH Tuban Bungkam!

“Padahal saya tidak pernah pinjam uang ke bank. Tiba-tiba sekarang nama saya masuk blacklist karena ada tunggakan sapi,” ujarnya geram.

Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya skema pembiayaan kolektif yang tidak dipahami sepenuhnya oleh peserta. Jika benar dokumen warga digunakan sebagai jaminan dalam pembiayaan, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana transparansi dan persetujuan tertulis diberikan kepada masyarakat saat itu?

Penjabat (Pj) Kepala Desa Sawir, Clara Wanalita, S.T.P., saat dikonfirmasi tim Gardadesa menyatakan bahwa pihak perusahaan melalui tim legal telah melakukan langkah-langkah penyelesaian dan berkomunikasi dengan pihak perbankan.

Baca Juga :  Jalur Nasional Dikuasai Dugaan Usaha Ilegal? Pencucian Pasir Silika di Tuban Tantang Aparat dan Ancam Lingkungan

“Untuk program CSR tersebut, sudah ada langkah-langkah penyelesaian dari pihak legal perusahaan, dan sudah ada pembicaraan juga dengan pihak perbankan. Kami juga sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Namun saat ditanya lebih jauh apakah Pemerintah Desa dilibatkan secara langsung dalam proses verifikasi data peserta program, jawaban yang diberikan justru terkesan normatif.

“Untuk detailnya, ngapunten saya pribadi tidak tahu karena program tersebut sudah lama, sedangkan saya di sini baru 1 tahun lebih,” pungkasnya.

Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan. Sebab, meski pejabat desa saat ini bukan bagian dari pemerintahan periode sebelumnya, masyarakat tetap membutuhkan kejelasan institusional, bukan sekadar jawaban personal.

Baca Juga :  Skandal Ramadan di Tuban: Karyawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan Oknum Guru ASN Digerebek di Hotel Lynn Tuban, Empat Hari Sekamar

Kasus ini membuka pertanyaan besar tentang tata kelola program CSR yang melibatkan pembiayaan perbankan:
Apakah peserta benar-benar memahami konsekuensi hukumnya?
Apakah ada perjanjian tertulis yang transparan dan disetujui secara sadar?
Dan siapa yang bertanggung jawab jika dampaknya kini merugikan warga?

CSR sejatinya hadir untuk memberdayakan, bukan meninggalkan beban administrasi dan catatan kredit bermasalah. Jika persoalan ini tidak dibuka secara terang, kepercayaan publik terhadap program-program serupa ke depan bisa runtuh.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *