Hukum

Operasi Tumpas Narkoba Tuban: 4 Kasus Terbongkar, 53,649 Gram Sabu Disita, Transaksi Disebut Via WhatsApp

55
×

Operasi Tumpas Narkoba Tuban: 4 Kasus Terbongkar, 53,649 Gram Sabu Disita, Transaksi Disebut Via WhatsApp

Sebarkan artikel ini

gardadesa.com,Tuban – Peredaran narkotika di Kabupaten Tuban kembali terbongkar. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, jajaran Polresta Tuban mengungkap empat perkara dengan total barang bukti 53,649 gram sabu.

Ironisnya, transaksi barang haram tersebut disebut dilakukan secara lebih tertutup. Penjual dan pembeli berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp sebelum transaksi berlangsung.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang dipimpin Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., Jumat (28/8/2026).

Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, tersebut semula menargetkan tiga kasus. Namun, polisi justru berhasil membongkar empat perkara, terdiri dari tiga Target Operasi (TO) dan satu Non-TO.

Empat orang terduga pelaku diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.

53 Gram Lebih Sabu Diamankan dari Empat Perkara

Kasus pertama dibongkar pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.20 WIB.

Petugas menangkap YE, yang masuk daftar Target Operasi, di sebuah rumah kontrakan di Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Dari tangan YE, polisi mengamankan 25 poket sabu dengan berat 29,19 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita timbangan elektronik, plastik klip, telepon seluler, sedotan, tisu dan wadah penyimpanan.

YE dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Pasal tersebut mengatur dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Tuban Tindak 42 Kendaraan dalam Kegiatan Hunting System

Kasus Non-TO di Jenu, Sabu 0,02 Gram

Pada hari yang sama, polisi mengungkap perkara kedua di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu.

Berbeda dengan tiga perkara lainnya, kasus ini merupakan Non-TO.

Petugas mengamankan WR dari rumahnya. Polisi menemukan satu poket sabu dengan berat 0,02 gram, seperangkat alat hisap, korek api dan satu unit telepon seluler.

WR diproses terkait dugaan penyalahgunaan narkotika untuk digunakan sendiri.

Polisi menyebut terhadap perkara tersebut dilakukan pemeriksaan dan assessment untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pertimbangan rehabilitasi.

19,88 Gram Sabu Dibawa di Kawasan Pantura

Pengungkapan berikutnya terjadi Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas mengamankan SY, Target Operasi, di tepi Jalan Pantura Desa Gesing, Kecamatan Semanding.

Dari tangan SY, polisi menemukan tiga poket sabu dengan berat keseluruhan 19,88 gram.

Barang bukti lain yang diamankan cukup beragam. Di antaranya mobil Honda Jazz, uang tunai Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, telepon seluler, plastik klip, alat hisap dan tas kecil.

SY dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Pengungkapan Dini Hari di Kerek

Kasus keempat dibongkar pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kali ini polisi menangkap PAR, Target Operasi, di kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek.

Petugas menemukan lima poket sabu dengan berat 4,559 gram.

Selain sabu, polisi mengamankan kotak plastik bekas bungkus permen, tisu, potongan plastik dan telepon seluler.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Tuban Tindak 42 Kendaraan dalam Kegiatan Hunting System

PAR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Polisi: Sabu Diedarkan Lewat WhatsApp

Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan mengatakan seluruh barang bukti narkotika yang diamankan dalam operasi tersebut merupakan sabu.

“Ini barang bukti semuanya jenis sabu-sabu,” ungkap Kompol Supiyan.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut diedarkan kepada orang-orang yang membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tuban.

Modus komunikasinya pun dilakukan secara digital.

“Barang tersebut hanya dijual kepada orang yang membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tuban. Dengan cara komunikasi melalui WhatsApp,” jelasnya.

Pola tersebut menunjukkan transaksi narkotika tidak selalu dilakukan secara terbuka atau melalui pertemuan langsung.

Tiga Target Operasi Disebut Dapat Sabu dari Surabaya

Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo mengungkapkan, tiga tersangka yang masuk Target Operasi diketahui memperoleh narkotika dari wilayah Surabaya.

Para terduga pelaku, kata dia, sebelumnya telah menjadi perhatian petugas.

Namun polisi memilih melakukan pemantauan terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan.

“Kita simpan dulu dalam artian bukan kita pelihara, tetapi kita monitor pergerakannya. Saat ada Operasi Tumpas, kita laksanakan pengungkapan,” jelas AKP Harjo.

Polisi kini masih mendalami jaringan tersebut, termasuk asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sabu 0,02 Gram, Polisi Pertimbangkan Rehabilitasi

Baca Juga :  Satlantas Polresta Tuban Tindak 42 Kendaraan dalam Kegiatan Hunting System

Sementara terhadap WR, polisi menyebut hasil pemeriksaan awal menunjukkan yang bersangkutan diduga sebagai pengguna, bukan pengedar dan tidak terlibat jaringan.

Dengan barang bukti hanya 0,02 gram, penyidik mempertimbangkan langkah rehabilitasi sesuai hasil assessment dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sesuai SEMA barang buktinya kurang dari satu gram, sekitar 0,02 gram. Dia pengguna bukan pengedar serta tidak terlibat jaringan sehingga wajib direhabilitasi karena mereka korban,” ungkap AKP Harjo.

Polisi Minta Warga Jangan Diam

AKP Harjo menegaskan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian.

Masyarakat diminta ikut mengawasi lingkungan masing-masing dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Untuk mengantisipasi pola-pola baru, kita perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya narkoba, tetapi kita sebagai anak bangsa harus sama-sama menjaga,” tegasnya.

Menurut polisi, para terduga pelaku menyasar kalangan terbatas, terutama orang-orang yang telah mereka kenal dalam lingkungan pergaulan.

Jaringan tersebut masih didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jalur distribusi narkotika yang lebih luas.

Dari empat perkara tersebut, polisi menyebut nilai narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa peredaran sabu di Tuban masih menjadi persoalan serius. Di tengah pola transaksi yang semakin tertutup dan memanfaatkan komunikasi digital, peran masyarakat menjadi penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sebelum semakin meluas.