HukumPeristiwa

Satlantas Polresta Tuban Tindak 42 Kendaraan dalam Kegiatan Hunting System

46
×

Satlantas Polresta Tuban Tindak 42 Kendaraan dalam Kegiatan Hunting System

Sebarkan artikel ini

gardadesa.com,Tuban – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tuban memperketat penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus mengantisipasi aksi balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Penindakan dilakukan melalui kegiatan hunting system yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Tuban, Kompol Elang Prasetyo, pada Sabtu (5/9/2026) malam.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 22.30 WIB dengan menyasar sejumlah kawasan di seputaran dalam kota Kabupaten Tuban yang dinilai rawan terjadi pelanggaran lalu lintas maupun aktivitas balap liar.

Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas melakukan pemantauan secara mobile. Kendaraan yang kedapatan melanggar, khususnya sepeda motor dengan penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis, langsung dilakukan pemeriksaan dan penindakan.

Baca Juga :  Jalur Nasional Dikuasai Dugaan Usaha Ilegal? Pencucian Pasir Silika di Tuban Tantang Aparat dan Ancam Lingkungan

Knalpot yang tidak sesuai standar dinilai tidak hanya menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga kerap dikaitkan dengan penggunaan kendaraan dalam aktivitas balap liar.

Kasihumas Polresta Tuban, Iptu Mukhammad Iksan, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polresta Tuban.

“Penindakan ini merupakan upaya kami untuk mencegah pelanggaran lalu lintas dan mengantisipasi terjadinya balap liar,” ujar Iptu Mukhammad Iksan.

Dari hasil kegiatan, petugas melakukan penindakan tilang terhadap sejumlah kendaraan dengan barang bukti yang diamankan berupa 42 unit sepeda motor dan satu lembar STNK.

Puluhan kendaraan tersebut selanjutnya menjadi barang bukti dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas. Kendaraan yang tidak sesuai standar dapat diambil setelah pelaksanaan sidang di pengadilan pada 18 September 2026, dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Kejaksaan RI Pasang Alarm Keras: Jaga Desa Jadi Benteng Terakhir Cegah Korupsi Dana Desa

Iptu Mukhammad Iksan menegaskan, kendaraan yang telah dimodifikasi dan tidak sesuai spesifikasi teknis wajib dikembalikan terlebih dahulu ke kondisi standar sebelum dapat diambil pemiliknya.

“Namun, kendaraan harus terlebih dahulu dikembalikan atau dipasang sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang berlaku sebelum dapat diambil,” jelasnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar. Lebih dari itu, langkah tersebut diharapkan menjadi edukasi sekaligus memberikan efek jera agar masyarakat tidak melakukan modifikasi kendaraan yang bertentangan dengan ketentuan.

Baca Juga :  Mbah Sutrisno Senang Rumahnya Di Bongkar Satgas TMMD Kodim 0808/Blitar

Penggunaan kendaraan yang sesuai standar, lanjutnya, juga menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan berkendara serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.

Polresta Tuban mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

Kepolisian juga memastikan kegiatan penindakan serupa akan terus dilakukan secara berkala. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta mencegah munculnya aksi balap liar yang dapat meresahkan masyarakat.

Dengan penindakan secara hunting system, Polresta Tuban menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Tuban.