DaerahPemerintah

BPD Tuban Minta Penguatan Peran, Jangan Hanya Jadi Pelengkap Administrasi Desa

76
×

BPD Tuban Minta Penguatan Peran, Jangan Hanya Jadi Pelengkap Administrasi Desa

Sebarkan artikel ini

gardadesa.com,Tuban– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tuban mendorong agar perubahan regulasi tentang BPD tidak sekadar menjadi pembaruan aturan di atas kertas. Lebih dari itu, regulasi baru diharapkan mampu memperkuat posisi BPD sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tuban, Budiono, saat mengikuti rapat kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Tuban di ruang paripurna, Selasa (6/10/2026).

Di Kabupaten Tuban, regulasi mengenai BPD sebelumnya diatur melalui Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 20 Tahun 2018. Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Perbup Tuban Nomor 82 Tahun 2018 sebagai aturan pelaksana.

Namun, seiring perkembangan regulasi dan dinamika pemerintahan desa, DPRD Kabupaten Tuban kembali memasukkan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang BPD dalam Propemperda 2026.

Pembahasan Raperda tersebut kini dilakukan Pansus II DPRD Kabupaten Tuban bersama pihak eksekutif dan stakeholder terkait.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Ngepon Gerak Cepat Perbaiki Jalan Lingkungan RW 01 Demi Kenyamanan Warga

Dalam rapat tersebut, Budiono menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi BPD di lapangan. Salah satunya adalah belum optimalnya ruang yang diberikan kepada BPD untuk menjalankan fungsi dan tugasnya.

Menurutnya, persoalan BPD bukan hanya menyangkut keberadaan regulasi, tetapi juga bagaimana aturan tersebut benar-benar diterapkan dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Kami ingin BPD ini bisa menjalankan tupoksi dan tugasnya di desa dengan penuh tanggung jawab. Kami mendorong agar BPD yang ada di desa bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai undang-undang yang baru,” ujar Budiono.

Ia menilai, masih terdapat kondisi di mana keberadaan BPD hanya dilibatkan dalam urusan administratif. Padahal, BPD memiliki fungsi penting dalam menyerap aspirasi masyarakat serta mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kadang kepala desa juga tidak melibatkan BPD. Misalnya, BPD hanya diminta tanda tangan dan lain-lain seperti itu,” katanya.

Budiyono menegaskan, jika kondisi tersebut terus terjadi, maka fungsi pengawasan dan representasi masyarakat yang melekat pada BPD akan sulit berjalan secara maksimal.

Baca Juga :  Serah Terima Kendaraan Operasional KDMP Desa Ngepon di Kabupaten Tuban, Dorong Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Selain persoalan pelibatan, BPD juga masih menghadapi kendala dukungan anggaran, operasional, fasilitas, hingga peningkatan kapasitas anggota.

Menurut Budiono, belum semua anggota BPD memahami regulasi secara utuh. Salah satu penyebabnya adalah masih minimnya pelatihan dan pembinaan dari pemerintah daerah.

“Kendala kami salah satunya karena belum begitu memahami regulasi. Kami memang belum banyak mendapatkan pelatihan dari pemerintah,” ungkapnya.

Akibat keterbatasan tersebut, anggota BPD di sejumlah desa harus berupaya memahami sendiri berbagai regulasi dan tata kelola pemerintahan desa.

Pansus Janji Perda Tidak Sekadar Formalitas

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Tuban, Tulus Setyo Utomo, memastikan masukan dari BPD menjadi bahan penting dalam pembahasan Raperda.

Tulus menegaskan, Perda yang nantinya dihasilkan harus benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Perda ini nanti ketika lahir harus ada rohnya. Jangan sampai perda ini lahir kemudian kurang bisa diterapkan. Ini yang menjadi perhatian kami,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemdes Rahayu Umumkan Jadwal Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Menurut Tulus, perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan perkembangan aturan hukum terbaru. Sedikitnya terdapat lima pasal utama yang menjadi bagian dari penyempurnaan regulasi tersebut.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai tunjangan BPD, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, hingga purna tugas.

Namun, nominal masing-masing tunjangan tidak akan dicantumkan secara rinci dalam Perda. Ketentuan mengenai besaran dan mekanisme pemberiannya akan diatur lebih lanjut melalui aturan teknis turunannya.

Pansus II DPRD Kabupaten Tuban juga masih membuka ruang bagi asosiasi maupun perwakilan BPD dari berbagai wilayah untuk menyampaikan aspirasi.

Langkah tersebut dinilai penting agar Raperda yang nantinya disahkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi BPD di desa.

“Kami aspiratif menerima usulan dari ketua asosiasi BPD, kemudian BPD di wilayah yang lain. Hasil rumusan itu nantinya akan kami bahas,” pungkas Tulus.