Pemerintah

Pemdes Kedungjambe Tetapkan APBDes 2026 Lewat Musyawarah Desa

66
×

Pemdes Kedungjambe Tetapkan APBDes 2026 Lewat Musyawarah Desa

Sebarkan artikel ini

gardadesa.com, Tuban – Pemerintah Desa Kedungjambe, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di balai desa setempat, Kamis (2/4/2026).

Musyawarah tersebut dihadiri unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, serta perwakilan warga. Forum ini menjadi bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan desa yang mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Dalam pembahasan, sejumlah prioritas program disepakati, meliputi pembangunan infrastruktur desa, penguatan sektor ekonomi masyarakat, serta peningkatan layanan sosial. Seluruh usulan yang masuk dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat dan kemampuan keuangan desa.

Baca Juga :  Serah Terima Kendaraan Operasional KDMP Desa Ngepon di Kabupaten Tuban, Dorong Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Perwakilan pemerintah desa menyampaikan bahwa penetapan APBDes ini merupakan hasil dari proses perencanaan yang telah melalui tahapan panjang, mulai dari penjaringan aspirasi hingga sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah daerah.

“APBDes yang telah ditetapkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menjadi instrumen percepatan pembangunan desa yang terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk turut mengawal pelaksanaan program yang telah disepakati, guna memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif dan tepat sasaran.

Dengan disahkannya APBDes Tahun 2026, Pemerintah Desa Kedungjambe menargetkan peningkatan kualitas pembangunan serta kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara optimal.

Baca Juga :  Tak Sekadar Seremonial, ABPEDNAS Rengel Pertegas BPD sebagai Pengawas Garis Depan

Penetapan APBDes melalui Musyawarah Desa ini menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *