gardadesa.com, Tuban – Oknum anggota Polri berinisial TS akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah tindakannya terhadap seorang badut jalanan berinisial K viral di media sosial dan menuai sorotan publik.
Dalam pernyataannya, TS mengakui bahwa tindakan emosional yang dilakukannya tidak mencerminkan profesionalisme maupun prinsip humanis yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Saya mengakui kesalahan saya dan menyesali perbuatan yang telah menimbulkan keresahan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar TS, Sabtu (6/6).
Ia menyatakan penyesalannya atas peristiwa tersebut karena telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekaligus berdampak terhadap citra institusi Polri. Selain meminta maaf kepada korban dan masyarakat, TS juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan serta seluruh keluarga besar Polri.
Sebagai bentuk tanggung jawab, TS menegaskan kesiapannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal dan menerima segala bentuk pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya siap menerima segala bentuk proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Tidak hanya melalui pernyataan terbuka, TS juga telah bertemu langsung dengan korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara pribadi. Pertemuan yang difasilitasi pihak kepolisian tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan.
Sementara itu, korban berinisial K mengaku telah menerima permohonan maaf yang disampaikan oleh TS. Menurutnya, permintaan maaf tersebut disampaikan dengan itikad baik kepada dirinya dan keluarga.
K juga menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum atas peristiwa yang terjadi. Ia menegaskan keputusan tersebut diambil secara sukarela tanpa adanya tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun.
“Kami sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang permasalahan yang terjadi,” ungkap K.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, kedua belah pihak berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik dan menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Sementara itu, Polres Tuban memastikan bahwa terhadap TS telah dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam). Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan internal kepolisian sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme anggotanya.












