Peristiwa

Konvoi Penggembira PSHT Masih Terjadi, Polres Tuban Amankan 45 Kendaraan dan 36 Orang

83
×

Konvoi Penggembira PSHT Masih Terjadi, Polres Tuban Amankan 45 Kendaraan dan 36 Orang

Sebarkan artikel ini

gardadesa.com, TUBAN – Meski telah ada kesepakatan larangan konvoi dan arak-arakan saat pengesahan warga baru PSHT Cabang Tuban, sejumlah penggembira masih nekat turun ke jalan. Akibatnya, 45 kendaraan dan 36 penggembira diamankan Polres Tuban dalam operasi pengamanan yang digelar saat prosesi pengesahan berlangsung, Jumat (19/6/2026) dini hari.

Puluhan kendaraan yang diamankan terdiri dari 44 sepeda motor dan 1 mobil. Dari jumlah tersebut, 29 kendaraan langsung ditilang karena terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, sementara 16 kendaraan lainnya ditinggalkan pemiliknya saat petugas melakukan penindakan.

Selain mengamankan kendaraan, polisi juga membawa 36 penggembira ke Mapolres Tuban untuk menjalani pembinaan. Mereka diketahui terjaring saat melakukan aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Wujudkan Sinergi Membangun Desa, TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Resmi Dibuka Di Gandusari

Kabagops Polres Tuban, Kompol Muchamad Fakih, menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan konsekuensi dari kesepakatan yang sebelumnya telah disetujui bersama oleh pengurus PSHT dari tingkat cabang hingga ranting.

Menurutnya, jauh sebelum kegiatan pengesahan digelar, seluruh warga dan simpatisan telah diimbau untuk tidak melakukan konvoi, arak-arakan maupun aktivitas yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kemarin sudah ada kesepakatan bahwa yang melakukan pelanggaran, baik calon warga yang akan disahkan maupun penggembira, bisa dilakukan tindakan kepolisian,” tegas Kompol Fakih.

Baca Juga :  Cekcok di Jalan Desa Berujung Penganiayaan Brutal, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Meski masih ditemukan pelanggaran, Polres Tuban mencatat adanya penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Jika pada pengesahan tahun lalu lebih dari 300 kendaraan diamankan, tahun ini jumlahnya turun drastis menjadi sekitar 45 kendaraan.

Namun demikian, polisi menilai masih adanya penggembira yang melakukan konvoi menunjukkan belum sepenuhnya dipatuhinya komitmen menjaga kondusivitas kegiatan pengesahan.

“Tujuan pengesahan warga baru bukan untuk euforia di jalan, balap liar maupun konvoi kendaraan. Yang terpenting adalah menjaga ketertiban dan nama baik organisasi,” ujarnya.

Seluruh kendaraan yang diamankan saat ini masih berada di Mapolres Tuban. Polisi memastikan kendaraan baru dapat diambil setelah pemilik mengikuti proses persidangan tilang yang dijadwalkan pada 17 Juli 2026 dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis kendaraan.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Babinsa Karangrejo Dan Warga Dusun Sumberjo Kompak Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Selain itu, kendaraan yang menggunakan komponen tidak sesuai spesifikasi standar diwajibkan dikembalikan ke kondisi semula sebelum dapat dikeluarkan dari kantor polisi.

Sementara para penggembira yang diamankan diperbolehkan pulang setelah dijemput orang tua, menyampaikan permintaan maaf, dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Tuban dalam menekan potensi gangguan kamtibmas serta mencegah konvoi yang kerap memicu keresahan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lainnya selama rangkaian pengesahan warga baru berlangsung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *