Peristiwa

Cekcok di Jalan Desa Berujung Penganiayaan Brutal, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

10
×

Cekcok di Jalan Desa Berujung Penganiayaan Brutal, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Sebarkan artikel ini

gardadesa.com, Tuban – Hanya gara-gara serempetan di jalan, seorang pria di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, nekat menganiaya lawannya menggunakan batu hingga mengalami luka berat.

Pelaku berinisial AS (32), warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, kini diamankan Satreskrim Polres Tuban setelah menyerahkan diri kepada polisi pada Selasa (16/6/2026) malam.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon. Korban diketahui berinisial SM (50), warga setempat.

Berdasarkan hasil penyidikan, insiden bermula ketika AS mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT dari arah utara menuju selatan. Saat berusaha menghindari gundukan batu di badan jalan, sepeda motor yang dikendarainya bersenggolan dengan kendaraan korban yang tengah menyalip dari sisi kanan.

Baca Juga :  Pemdes Ngampelrejo Gelar Musyawarah Pengelolaan Pasar Desa

Serempetan tersebut memicu adu mulut. Ketegangan semakin meningkat setelah kedua belah pihak terlibat cekcok di tengah jalan.

Diduga terbakar emosi, pelaku kemudian terlibat perkelahian dengan korban. Dalam kondisi tersebut, AS mengambil batu dan memukul korban sebanyak tiga kali. Tak berhenti di situ, pelaku kembali mengambil batu berukuran lebih besar dan menghantam bagian kepala korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan bersembunyi di kawasan hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, untuk menghindari kejaran petugas.

Baca Juga :  Kondisi cuaca ekstrem kapal tanker pertamina kandas di perairan jenu Tuban

Namun pelariannya tak berlangsung lama. Dua hari setelah kejadian, AS akhirnya mendatangi Polsek Semanding dan menyerahkan diri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebongkah batu besar yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, satu balok kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru nomor polisi S 6673 FM beserta STNK, serta satu kaos warna hitam.

Kasatreskrim Polres Tuban menegaskan, kasus tersebut kini dalam penanganan penyidik. Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga :  Viral Dugaan Kebocoran Gas di PT NERS Tuban, Polisi Pastikan Hanya Proses Transfer Nitrogen

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat di jalan raya dapat berujung pada tindak pidana serius dan membawa konsekuensi hukum yang tidak ringan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *