gardadesa.com, Tuban – Sejumlah warga Desa Gadon, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban mengeluhkan adanya dugaan limbah dari aktivitas cucian pasir silika yang diduga mencemari lingkungan hingga mengalir ke laut. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait dampak terhadap lingkungan dan ekosistem di sekitar wilayah pesisir.
Keluhan warga tersebut menjadi perhatian karena air yang diduga berasal dari proses pencucian pasir disebut mengalir melalui saluran hingga menuju kawasan pesisir. Warga berharap pihak terkait segera turun tangan untuk memastikan kondisi tersebut agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim awak media juga mendatangi lokasi guna memastikan secara langsung kondisi di lapangan terkait dugaan pencemaran tersebut pada Selasa (10/3/2026).
Namun hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Tambakboyo terkait keluhan warga tersebut masih belum mendapatkan tanggapan.
Tak hanya itu, tim awak media juga mencoba melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban melalui Anthon Tri Laksono, S.Pi. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan juga belum memberikan respon.
Di sisi lain, warga juga mempertanyakan legalitas usaha cucian pasir silika tersebut, apakah telah memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa hal yang menjadi perhatian masyarakat di antaranya terkait izin pengelolaan limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta izin Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yang biasanya menjadi salah satu persyaratan dalam kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun peningkatan aktivitas kendaraan.
Warga berharap pihak berwenang segera melakukan pengecekan serta memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat, agar dugaan pencemaran lingkungan tersebut dapat ditangani secara jelas, transparan, dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.












