Peristiwa

Kades Tingkis Divonis 10 Bulan Penjara, Dugaan Keterlibatan Perangkat Desa Lain Mencuat

211
×

Kades Tingkis Divonis 10 Bulan Penjara, Dugaan Keterlibatan Perangkat Desa Lain Mencuat

Sebarkan artikel ini

gardadesa.com, Tuban – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, memasuki babak akhir. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban pada Senin (16/3/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Marcellino Gonzales berlangsung singkat dengan agenda pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Agus Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara.

Baca Juga :  Mbah Sutrisno Senang Rumahnya Di Bongkar Satgas TMMD Kodim 0808/Blitar

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya pengakuan Agus Susanto atas perbuatannya selama persidangan, sikap kooperatif, serta adanya itikad baik dengan mengembalikan uang hasil kejahatan. Selain itu, terdakwa juga diketahui belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Nang Engky Anom Suseno, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Menurutnya, terlepas dari perdebatan mengenai rasa keadilan, keputusan hakim diharapkan dapat meredam konflik yang terjadi di tingkat desa.

“Perbuatan yang dilakukan terdakwa memang harus dipertanggungjawabkan. Namun penjatuhan hukuman juga harus dinilai secara objektif,” ujarnya usai persidangan.

Baca Juga :  Orang Tua Murid Keluhkan Menu MBG di SPPG Kemala Bhayangkari Kayen Bancar

Engky juga menyoroti perintah hakim kepada JPU untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan perangkat desa lainnya. Menurutnya, perintah tersebut bersifat imperatif sehingga perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, ia menyayangkan ketidakhadiran salah satu saksi bernama Aris yang telah dua kali dipanggil oleh jaksa.

“Menghadiri persidangan sebagai saksi adalah kewajiban menurut undang-undang. Jika memang tidak bersalah, seharusnya hadir untuk memberikan keterangan di persidangan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Khoirun Nasikhin, menilai vonis tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Ia menilai perkara ini tidak mungkin hanya melibatkan satu orang.

Baca Juga :  CSR atau Jerat Utang? Warga Sawir Masuk Blacklist Bank, Transparansi Program Dipertanyakan

“Dalam sistem pemerintahan desa, pengelolaan keuangan melibatkan beberapa perangkat. Karena itu tidak logis jika seluruh peristiwa hanya dibebankan kepada kepala desa,” ujarnya.

Nasikhin berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu terdakwa saja dan berani mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar kebenaran dapat terungkap secara menyeluruh. Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *