Peristiwa

Program PTSL di Desa Sotang Diduga Dipungut Rp450 Ribu per Bidang, Warga Pertanyakan Rinciannya

90
×

Program PTSL di Desa Sotang Diduga Dipungut Rp450 Ribu per Bidang, Warga Pertanyakan Rinciannya

Sebarkan artikel ini

gardadesa.com, Tuban – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang sebagai program pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara mudah dan gratis, justru menimbulkan tanda tanya di kalangan warga Desa Sotang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Pasalnya, sejumlah warga mengaku dimintai biaya sebesar Rp450 ribu per bidang tanah untuk pengurusan PTSL. Informasi tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat, karena selama ini program PTSL dipahami sebagai program pemerintah yang tidak dipungut biaya dalam proses penerbitan sertifikat.

Salah satu warga, Risno, mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar Rp450 ribu untuk satu bidang tanah yang didaftarkan melalui program PTSL.

“Untuk satu bidang diminta biaya Rp450 ribu,” ujar Risno kepada tim Gardadesa.

Baca Juga :  Kondisi cuaca ekstrem kapal tanker pertamina kandas di perairan jenu Tuban

Selain itu, warga juga menyebutkan adanya biaya sekitar Rp200 ribu untuk pengurusan balik nama SPPT.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim awak media mencoba mendatangi Kantor Pemerintah Desa Sotang guna melakukan konfirmasi. Namun saat itu Plt Kepala Desa Sotang tidak berada di tempat dan hanya terdapat Sekretaris Desa di kantor. (Selasa, 10/3/2026).

Konfirmasi kemudian dilakukan melalui pesan singkat kepada Plt Kepala Desa Sotang, Mi’rojul Asyaroti, S.H. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa biaya tersebut telah melalui kesepakatan bersama.

“Terkait PTSL sudah merupakan kesepakatan dalam musyawarah desa dan kelompok masyarakat. Untuk balik nama gratis, sedangkan biaya yang ada digunakan untuk kebutuhan seperti meterai dan pengukuran bidang,” ujar Mi’rojul Asyaroti.

Baca Juga :  Siswa SMPN Montong Tuban Diduga Alami Keracunan Usai Makan Ikan Pindang MBG

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Camat Tambakboyo, Ari Wibowo Waspodo, S.STP, hingga saat ini masih belum mendapatkan tanggapan.

Di sisi lain, Kepala Seksi Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Tuban, Bambang Supriyadi, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa proses PTSL di BPN tidak dipungut biaya.

“Pembiayaan PTSL dalam prosesnya di BPN dibiayai oleh pemerintah, jadi Rp0. Untuk pemberkasan merupakan kewajiban pemohon untuk menyiapkannya, yang dalam hal ini difasilitasi oleh pemerintah desa dan kelompok masyarakat di masing-masing wilayah. Jumlah biaya pemberkasan mengacu pada SKB 3 Menteri atau atas kesepakatan para pihak. BPN tidak memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi pembiayaan proses pra-pemberkasan,” jelas Bambang.

Hal senada juga disampaikan Kepala ATR/BPN Kabupaten Tuban, Heny Sulistyowati, yang menegaskan bahwa biaya yang dipungut oleh tim desa tidak berkaitan dengan pihak BPN.

Baca Juga :  Skandal Ramadan di Tuban: Karyawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan Oknum Guru ASN Digerebek di Hotel Lynn Tuban, Empat Hari Sekamar

“Terkait biaya yang dipungut oleh tim desa, tidak ada kaitannya dengan BPN,” pungkasnya.

Kondisi ini membuat warga semakin mempertanyakan rincian penggunaan biaya Rp450 ribu per bidang tersebut. Masyarakat berharap adanya penjelasan yang transparan mengenai alokasi biaya, apakah benar digunakan untuk kebutuhan pemberkasan seperti materai, patok batas tanah, hingga pengukuran, atau terdapat komponen lain yang menjadi dasar penarikan biaya tersebut.

Warga pun berharap pihak terkait dapat memastikan pelaksanaan program PTSL di Desa Sotang, Kecamatan Tambakboyo, berjalan secara transparan, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *