gardadesa.com, Tuban – Sejumlah warga Desa Gelondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, meluapkan kekecewaan mereka melalui media sosial Fb (media informasi orang tuban) terkait dugaan lambannya proses pengurusan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tak kunjung selesai.senin, 2/2/2026
Keluhan tersebut ramai diperbincangkan setelah warga mengaku telah mengurus balik nama SPPT sejak berbulan-bulan lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan hasil. Padahal, seluruh persyaratan administrasi disebut telah dilengkapi dan diserahkan sesuai prosedur.
“Sudah lama diurus, berkas lengkap, tapi sampai sekarang SPPT belum juga jadi. Setiap ditanya jawabannya selalu disuruh menunggu,” tulis salah satu warga dalam unggahan media sosial yang menuai banyak komentar senada.
Warga menilai kondisi ini merugikan, sebab SPPT merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan kewajiban pajak, kepemilikan tanah, hingga pengurusan administrasi lainnya. Keterlambatan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama saat dibutuhkan untuk keperluan legal maupun transaksi.
Tak sedikit warga yang mempertanyakan transparansi dan profesionalitas dalam proses pelayanan administrasi tersebut. Mereka berharap ada kejelasan mekanisme, tenggat waktu, serta penjelasan resmi dari pihak terkait agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut.
“Kalau memang ada kendala, seharusnya dijelaskan secara terbuka. Jangan warga dibuat menunggu tanpa kepastian,” keluh warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai penyebab lambannya proses balik nama SPPT tersebut. Warga pun mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan, melakukan evaluasi, dan memberikan solusi konkret agar pelayanan publik berjalan cepat, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.












