Peristiwa

Keluhan Menu MBG di Tambakboyo, ABPEDNAS Koordinasi dengan Kejaksaan

55
×

Keluhan Menu MBG di Tambakboyo, ABPEDNAS Koordinasi dengan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

gardadesa.com, Tuban – Perwakilan ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Tuban melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tuban pada Kamis (23/4/2026).

Kunjungan oleh Mas Har tersebut bukan sekadar agenda formal, melainkan sebagai langkah konkret menindaklanjuti keluhan wali murid penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Tambakboyo.

Dalam pertemuan tersebut, ABPEDNAS menyampaikan berbagai aduan yang diterima dari masyarakat, khususnya terkait kualitas menu MBG yang dinilai kurang memenuhi standar dan kurang menarik bagi siswa. Keluhan ini muncul setelah sejumlah wali murid mengamati bahwa makanan yang disajikan kerap tidak habis dikonsumsi oleh anak-anak, diduga karena tampilan maupun variasi menu yang kurang menggugah selera.

Baca Juga :  Dugaan Pencemaran dari Cucian Pasir Silika di Tambakboyo Jadi Sorotan Warga

Pihak Kejaksaan Negeri Tuban menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan ABPEDNAS sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pengawasan program pemerintah. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, S.H., menegaskan bahwa laporan yang disampaikan telah diterima dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami telah menerima dan menginput laporan dari ABPEDNAS terkait keluhan penerima manfaat MBG, khususnya dugaan menu yang kurang memenuhi standar dan kurang menarik. Selanjutnya, laporan tersebut akan kami teruskan ke pihak pusat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak kejaksaan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan proporsional, terutama yang berkaitan dengan program strategis pemerintah yang menyangkut kepentingan publik.

Baca Juga :  Limbah Diduga Dibuang ke Laut, Warga Tambakboyo–Bancar Geram: DLH Tuban Bungkam!

Sementara itu, ABPEDNAS sebagai organisasi yang turut dilibatkan dalam fungsi pengawasan program MBG menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan program tersebut agar berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi pelajar.

Mas Har mengimbau kepada seluruh wali murid penerima manfaat maupun pihak sekolah agar tidak ragu menyampaikan keluhan atau temuan di lapangan. Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap laporan harus disertai data yang jelas, termasuk identitas pelapor dan lokasi SPPG yang dimaksud, guna memudahkan proses verifikasi.

“Kalau memang ada keluhan, silakan disampaikan. Yang penting jelas, termasuk nama SPPG-nya. Nanti tim kami akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” tegasnya.

Baca Juga :  Protes Warga Rengel Meledak, Rekrutmen SPPG Disorot Minim Transparansi

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan aduan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa masyarakat berhak melaporkan apabila terdapat layanan publik yang tidak sesuai standar atau menyimpang dari ketentuan.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan setiap permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan program MBG dapat segera direspons dan diperbaiki, sehingga tujuan utama program untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas gizi masyarakat benar-benar dapat tercapai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *