gardadesa.com, Tuban – Kesabaran warga mulai habis. Limbah cucian pasir yang diduga berasal dari Desa Gadon, Kecamatan Tambakboyo hingga di area kecamatan bancar, hal ini kembali dikeluhkan karena limbah cucian di duga mengalir ke laut, Persoalan ini bukan hal baru—sudah bertahun-tahun terjadi, namun seolah dibiarkan tanpa penanganan serius.
Setiap musim hujan, kondisi semakin parah. Air limbah bercampur material pasir meluber ke jalan di saat musim hujan, menciptakan genangan keruh, licin, dan membahayakan pengguna jalan. Warga menyebut situasi ini sebagai “momok tahunan” yang tak kunjung ada solusi.
“Ini bukan sekali dua kali. Sudah lama, tapi seperti tidak ada tindakan. Kalau hujan, jalan berubah jadi aliran lumpur,” tegas salah satu warga dengan nada kesal.kamis, 19/3/2026
Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul dugaan kuat bahwa limbah tersebut tidak hanya mencemari daratan, tetapi juga dibuang hingga ke laut. Jika benar, hal ini berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengancam keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban justru memilih bungkam. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi terkait legalitas maupun pengawasan terhadap aktivitas cucian pasir tersebut.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat:
Apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin?
Apakah sudah memiliki IPAL yang layak?
Bagaimana dengan dokumen AMDAL atau UKL-UPL?
Warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak lagi tutup mata. Penanganan tegas dan transparan dinilai sangat mendesak, sebelum dampaknya semakin meluas dan merugikan masyarakat.
“Jangan tunggu kerusakan makin parah. Kami butuh tindakan nyata, bukan diam,” pungkas warga.
Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak aktivitas usaha yang diduga tidak terkendali.












