gardadesa.com,Tuban — Aktivitas pencucian pasir silika yang diduga ilegal di sepanjang Jalan Nasional Semarang–Surabaya, tepatnya di Desa Gadon dan Desa Margosuko, perbatasan Kecamatan Bancar–Tambakboyo, Kabupaten Tuban, kian meresahkan dan memantik kemarahan publik. Selasa, 25/2/2026
Setiap hari, truk dump bermuatan pasir silika keluar-masuk lokasi tanpa henti. Jalan nasional yang seharusnya steril dan aman justru berubah menjadi lintasan armada tambang. Material pasir yang tercecer dan limbah yang menempel di aspal membuat badan jalan licin, membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat. Kemacetan pun tak terhindarkan.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang memberi ruang aktivitas ini berlangsung begitu terbuka?
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaan mendalam. Ia menyoroti keberadaan makam keramat (punden) di sebelah timur lokasi pencucian yang dinilai diabaikan.
“Tempat itu dekat punden yang kami hormati. Tapi aktivitas terus berjalan seolah tak peduli nilai budaya dan kearifan lokal,” ungkapnya.
Sorotan tak berhenti di situ. Pasir silika yang dicuci di lokasi tersebut diduga kuat berasal dari tambang ilegal di wilayah Kecamatan Bancar dan Kecamatan Jatirogo. Jika benar, maka rantai pelanggaran terjadi secara sistematis — mulai dari penambangan tanpa izin hingga proses pencucian dan distribusi material.
Artinya, dugaan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi pelanggaran hukum serius yang merugikan negara. Tanpa izin resmi, tanpa kejelasan pajak, tanpa kontribusi retribusi daerah — lalu ke mana aliran keuntungan usaha ini?
Aspek lingkungan pun tak kalah mengkhawatirkan. Limbah hasil pencucian diduga dibuang langsung ke bibir laut. Jika terbukti, tindakan ini berpotensi mencemari perairan, merusak ekosistem pesisir, dan mengancam mata pencaharian nelayan.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban. Evaluasi publik mempertanyakan: sudahkah lokasi tersebut memiliki AMDAL? Apakah tersedia Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)? Bagaimana dengan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di jalur nasional yang padat kendaraan?
Jika semua izin itu ada, publik berhak melihatnya. Jika tidak ada, maka pembiaran ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
Jalur nasional bukan halaman belakang yang bisa dipakai semaunya. Lingkungan pesisir bukan tempat pembuangan limbah gratis. Dan hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Masyarakat kini menunggu keberanian aparat dan dinas terkait untuk turun tangan — bukan sekadar menonton aktivitas yang diduga ilegal ini terus berjalan












